Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cegah Perdagangan Orang, Polda Metro Jaya Membentuk Satgas untuk Selesaikan Kasus TPPO

Foto : ANTARA/Ilham Kausar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Cegh perdagangan orang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menyelesaikan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Tim sudah dibentuk Satgas Polda Metro Jaya, kita akan melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam TPPO, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/6).

Ia menjelaskan pembentukan satgas tersebut juga untuk mendapatkan dalang di balik kasus TPPO yang telah meresahkan masyarakat.

"Target kami yaitu mendapatkan jaringan yang cukup luas ini karena mereka punya kaki-kaki di wilayah-wilayah dan ini akan kita kejar termasuk master mind big bos (dalang) di belakangnya akan dikejar, " ucapnya.

Iamenyebutkan telah mengetahui identitas para pelaku atau dalang di balik kasus ini yang sedang dalam pengejaran oleh pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut dua tersangka TPPO telah berhasil memberangkatkan lebih dari 80 orang pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

"Pertama tersangka atas nama HCI (61) yang bersangkutan mengaku telah mengirim kurang lebih 80 TKI ilegal. Tersangka kedua yakni A (30) telah mengirim sekitar tujuh atau delapan orang yang khusus dikirim ke Arab Saudi," kata dia.

Iamenjelaskan dari hasil pemeriksaan para tersangka ini, mereka memanfaatkan posisi rentan korban.

"Mereka memiliki jaringan sampai ke daerah. Salah satu modus memberi uang kepada keluarga korban, baik suami ataupun orang tua,kemudian anaknya direkrut ditempatkan dikirim ke luar negeri, " ucapnya.

Mantan Kapolres Jakarta Pusat tersebut, menyebut pemberian uang ini dalam rangka memperoleh izin dari suami atau orang tua sehingga diizinkan diberangkatkan keluar negeri secara ilegal.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top