![Cegah Pemilih Ganda, KPU Diminta Merujuk pada DP4](https://koran-jakarta.com/images/article/phpj_zzpp_resized.jpg)
Cegah Pemilih Ganda, KPU Diminta Merujuk pada DP4
![Cegah Pemilih Ganda, KPU Diminta Merujuk pada DP4](https://koran-jakarta.com/images/article/phpj_zzpp_resized.jpg)
Kewenangan Dukcapil
Di tempat terpisah, KPU berjanji akan menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk menyempurnakan DPT Pemilu 2019.
"Iya, hari ini kan saya minta jam 10.00 WIB ketemu semua. KPU, Bawaslu, peserta pemilu, dan Ditjen Dukcapil," kata Ketua KPU Arief Budiman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Saat ini partai memiliki kendala untuk mengecek validitas identitas pemilih. Hambatannya, NIK yang tak dibuka secara lengkap untuk melindungi data pribadi.
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karena itu, KPU menggandeng Ditjen Dukcapil yang berhak membuka NIK tersebut untuk dicocokkan bersama KPU, Bawaslu, dan partai politik peserta pemilu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya