Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 - KPU Akan Gandeng Ditjen Dukcapil

Cegah Pemilih Ganda, KPU Diminta Merujuk pada DP4

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merujuk pada Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap ( DPT).

Bila mengacu pada DP4 semestinya tak ada lagi Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda pada Pemilu 2019. "Kemendagri sudah menyerahkan DP4 yang bisa menjadi rujukan KPU dalam menyusun DPT.

Saya kira kalau KPU daerah merujuk data yang sudah diserahkan, seharusnya tidak ada ganda. Kalau toh ada, itu teknis," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9).

KPU sebelumnya menetapkan DPT Pemilu 2019 dalam rapat pleno rekapitulasi DPT tingkat nasional di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (5/9). Dalam DPT tersebut terdapat 187.781.884 pemilih yang terdaftar.

Jumlah itu terdiri dari 185.732.093 pemilih di dalam negeri dan 2.049.791 pemilih di luar negeri. Sebelum ditetapkan DPT, pihak terkait seperti Bawaslu dan partai koalisi pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membeberkan temuan keberadaan pemilih ganda.

Bawaslu mengklaim menemukan 131.363 data pemilih ganda setelah menganalisis data DPT di 76 Kabupaten/kota. Analisis dilakukan berdasarkan tiga ketegori, yakni nama, alamat, dan Nomor Izin Kependudukan (NIK).

Sementara itu, koalisi partai pendukung Prabowo-Sandiaga menyebut adanya sekitar 25 juta data pemilih ganda setelah menganalisis sekitar 137 juta DPS yang diberikan KPU pada 12 Juli 2018.

KPU memberi waktu perbaikan DPT hingga 10 hari setelah ditetapkan. Tjahjo menambahkan Kemendagri juga mengizinkan KPU, Bawaslu, dan partai politik mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersama untuk mengecek data agar tak lagi muncul pemilih ganda.

Hal senada disampaikan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. Ia mengatakan sepanjang KPU berpedoman pada DP4 dalam menyusun DPT, tak mungkin ditemukan data pemilih ganda. "DPT itu kalau dia pakai DP4, saya jamin enggak ada yang ganda dari KPU," ucap Zudan.

Kewenangan Dukcapil

Di tempat terpisah, KPU berjanji akan menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk menyempurnakan DPT Pemilu 2019.

"Iya, hari ini kan saya minta jam 10.00 WIB ketemu semua. KPU, Bawaslu, peserta pemilu, dan Ditjen Dukcapil," kata Ketua KPU Arief Budiman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Saat ini partai memiliki kendala untuk mengecek validitas identitas pemilih. Hambatannya, NIK yang tak dibuka secara lengkap untuk melindungi data pribadi.

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karena itu, KPU menggandeng Ditjen Dukcapil yang berhak membuka NIK tersebut untuk dicocokkan bersama KPU, Bawaslu, dan partai politik peserta pemilu.

"Ya, makanya saya minta karena mereka yang akan buka NIK-nya secara utuh. Kalau soal NIK itu kan kewenangannya di sana (Dukcapil). Jadi urusan kependudukan itu dukcapil. Urusan data pemilih itu KPU," lanjut Arief.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Abhan menyatakan data pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 berpotensi bertambah.

Ia mengatakan Bawaslu akan terus menyisir data pemilih ganda hingga ke 514 kota dan kabupaten di 34 provinsi dalam waktu 10 hari sejak DPT ditetapkan, Rabu. ags/rag/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top