Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cegah Longsor di Garut, Penggalian Pasir Ilegal Ditutup

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Polda Jabar menutup sejumlah lokasi tambang pasir ilegal di Garut dan Sumedang. Selain melanggar hukum, tambang ilegal itu dikhawatirkan memicu bencana longsor. Lokasi tambang yang tidak memiliki izin usaha pertambangan ini berada di Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

"Kami temukan tiga lokasi di kaki Gunung Guntur, dan daerah itu masuk zona merah karena rawan longsor," kata Kepala Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Dony Eka Putra, di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (7/8).

Kegiatan penambangan ini telah berlangsung kurang lebih tiga bulan dengan menggunakan ekskavator. Material hasil penambangan dijual dengan harga 300 ribu hingga 400 ribu rupiah per truk untuk jenis pasir dan 375 ribu rupiah per truk untuk batu belah.

Kegiatan tambang liar ini melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah. Namun, polisi belum nenetapkan tersangka meski sudah memeriksa 12 orang saksi. tgh/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top