Cegah Keuangan Kalut, Begini Cara Dapatkan Keringanan Cicilan Pinjaman Online
Agar bisa mengajukan keringanan cicilan pinjaman online dalam bentuk restrukturisasi, peminjam harus bisa menunjukkan bukti sebagai pelaku bisnis UMKM yang terkena dampak pandemi COVID-19. Bukti tersebut juga harus bisa menunjukkan akibat bahwa nasabah jadi kehilangan kemampuan untuk bisa melunasi cicilan pinjaman dengan lancar sebelum jatuh tempo.
Namun, dalam catatan, peminjam masih mempunyai sumber penghasilan yang bisa dijadikan tumpuan untuk membayar cicilan di masa mendatang. Juga, peminjam harus mempunyai itikad yang baik dan bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut hingga tuntas.
2. Peminjam Kantongi Status Cicilan Lancar
Selain mampu menunjukkan bukti sebagai pelaku UMKM yang terdampak pandemi, syarat lainnya agar nasabah pinjaman online bisa mengajukan restrukturisasi utang adalah memiliki status cicilan lancar. Tergantung kebijakan penyedia layanan, nasabah harus memiliki status cicilan yang lancar dalam kurun beberapa waktu belakangan.
Hal ini guna mengantisipasi adanya peminjam yang sebenarnya sudah lama menunggak cicilan pinjaman online, namun ingin mengajukan keringanan dengan alasan pandemi. Jadi, pihak fintech pun tidak sembarangan dalam mengabulkan pengajuan keringanan cicilan pinjaman online ini agar tawaran tersebut bisa sama-sama menguntungkan kedua belah pihak.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya