Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Cegah Keresahan Masyarakat, Polisi Gresik Perbanyak Patroli Siber Antisipasi Pinjol

Foto : ANTARA/HO-Polres Gresik

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis.

A   A   A   Pengaturan Font

Gresik - Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jawa TImur, akan memperbanyak patroli siber di sejumlah media sosial untuk mengantisipasi pinjaman online (pinjol) yang telah meresahkan masyarakat secara luas.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azisdi Gresik, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk rutin mengecek sejumlah media sosial dengan berkoordinasi lembaga terkait.

Azis mengakui bahwa keberadaan pinjol sempat menjadi salah pilihan bagi masyarakat Gresik yang terdampak ekonomi akibat pandemiuntuk melakukan pinjaman, apalagi administrasinya cukup mudah dan cepat.

Namun, dia meminta masyarakat lebih berhati-hati karena munculnya berbagai layanan pinjol ilegal yang justru membuat masyarakat makin merugi.

"Maka, diperlukan langkah penanganan khusus dan upaya pemberantasan, baik secara preventif maupun represif," kata Aziz.

Alumnus Akpol 2002 itu mengatakan bahwa modus pelaku kejahatan pinjol ilegal adalah memberi promosi atau tawaran yang di luar batas umum. Hal itu membuat masyarakat tergiur menggunakan jasa layanan itu.

"Korban ditawari iming-iming berbagai hadiah. Dalam kondisi pandemi, membuat masyarakat makin tergiur," kata mantan Kapolres Ponorogo itu.

Setelah pelanggan sepakat, pelaku memanfaatkan data diri korban untuk menagih tanggungan korban, bahkan dengan bunga yang tinggi hingga membuat para korban makin tidak mampu melunasi.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman hingga perbuatan yang menjurus pada tindak pidana," katanya.

Oleh karena itu, Azis menekankan pada seluruh jajaran Polres Gresik aktif melakukan edukasi dan sosialisasi, serta literasi digital akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjol ilegal.

Kapolres berharap masyarakat segera melaporkan ke layanan kepolisian terdekat jika merasa rugi akibat ulah pinjolilegal.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top