Cegah Kecelakaan, Polres Kediri Kota Intensifkan Edukasi Tertib Lalu Lintas
Kepala Satlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir di Kediri, Jawa Timur.
Foto: ANTARA/ AsmaulKediri - Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota, Jawa Timur mengintensifkan edukasi soal tertib berlalu lintas terutama pengendara angkutan umum dengan harapan dapat meminimalisasi kasus kecelakaan lalu lintas.
Kepala Satlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir di Kediri, Rabu, mengatakan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan umum, seperti bus, bukan pertama terjadi.
Dalam laporan, terjadi beberapa kali kejadian kecelakaan antara bus dengan sepeda motor hingga menyebabkan korban jiwa.
"Memang sering terjadi, bus ugal-ugalan. Untuk ke depannya kami tingkatkan lagi penegakan hukum. Ketika bus jelas melanggar kami tegakkan hukum dengan harapan akan mengubah kebiasaan bus yang ugal-ugalan," katanya.
Ia menjelaskan laporan kecelakaan bus terjadi pada Minggu (8/9), sekitar jam 19.00 WIB di Jalan Raya SemeruKota Kediri, tepatnya di Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto.
Terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan nomor polisi AG 3432 AN dengan bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7048 US yang dikemudikan MA (56), warga Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Saat kejadian, sepeda motor dikendarai oleh RI (30), warga Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kediri, dengan membonceng istrinya berinisial RI (28). Kecelakaan berawal saat sepeda motor dengan bus satu arah. Saat sepeda motor hendak belok, bus datang dari belakang dan dengan cepat kecelakaan terjadi.
Saat itu, pengendara sepeda motor sempat terpental. RI mengalami luka di bagian dada sebelah kanan, sedangkan istrinya sempat terseret di bawah bus sejauh 80 meter. Saat bus dihentikan, korban diketahui langsung dievakuasi namun sudah meninggal dunia.
Sopir bus kemudian diamankan dan korban dibawa ke RS Bhayangkara Kediri untuk perawatan. Saat ini, jenazah dari korban perempuan sudah diserahkan ke keluarga, sedangkan korban laki-laki masih dirawat di rumah sakit.
Untuk kasus tersebut, Afandy mengatakan polisi telah melakukan gelar perkara internal dan menetapkan sopir bus sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang UULLAJ. Tersangka terancam pidana paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp12 juta.
"Untuk barang bukti di Mapolres Kediri Kota," kata dia.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Andris Siswarno menambahkan data Satlantas Polres Kediri Kota, dalam triwulan terakhir ini sudah terdapat empat kasus kecelakaan yang melibatkan bus dengan kendaraan termasuk roda dua hingga korbannya meninggal dunia.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara di jalan raya, terlebih lagi saat ini jumlah kendaraan yang juga semakin bertambah.
"Setiap tahun kendaraan bertambah, sarana dan prasarana tetap. Jadi, harus hati-hati (berkendara), cermat dan konsentrasi dalam berlalu lintas. Ini dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, ada empat kasus yang fatal (kecelakaan lalu lintas melibatkan angkutan umum bus) sehingga korban meninggal dunia," katanya.
- Baca Juga: Pelatihan robotika siswa
- Baca Juga: Pemerintah Harus Antisipasi Paham Khilafah saat Pilkada
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
Berita Terkini
- Dishub Kota Medan luncurkan 60 bus listrik baru Minggu
- Pelatih Persija nilai pemainnya kurang antisipasi skema gol Persebaya
- Pemkab Bantul sebut pelaku usaha perikanan adalah pahlawan pangan
- Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma Buka Kejuaraan Nasional Karate Championship 2024
- BNI Kantongi Gold Rank ASRRAT 4 Tahun Berturut-turut