![Cegah Intoleransi di Perguruan Tinggi](https://koran-jakarta.com/images/article/php60_mw6_resized.jpg)
Cegah Intoleransi di Perguruan Tinggi
![Cegah Intoleransi di Perguruan Tinggi](https://koran-jakarta.com/images/article/php60_mw6_resized.jpg)
Menristekdikti, Mohamad Nasir.
Kalau partai politik memang Nasir larang beraktivitas di kampus karena kampus bukan tempat politisasi bagi suatu golongan politik tertentu. Mahasiswa dan mahasiswi yang punya potensi besar untuk membangun negeri ini, tapi kalau urusan kebangsaannya saja masih bermasalah, ini akan jadi problem bagi mereka untuk membangun negara di masa yang akan datang.
Permenristekdikti No 55 Tahun 2018 tidak mengatur atau mendorong organisasi ekstra kampus untuk membuka cabang atau komisariat di dalam perguruan tingginya. Peraturan ini mengajak mahasiswa dan mahasiswi anggota organisasi ekstra kampus, untuk berpartisipasi dengan unit kegiatan mahasiswa yang akan dibina oleh pimpinan perguruan tinggi-nya.
Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mempertanyakan apakah dengan Permenristekdikti tersebut akan membuat mahasiswa dan mahasiswi sekonyong-konyong akan cinta dengan tanah air. Tidak ada jaminan sama sekali.
"Yang kami inginkan bukan itu, tetapi teladan. Teladan sebanyak-banyaknya dari kampus, dari elite-elite kita. Komitmen dan konsistensi itulah yang kami inginkan," ujar Siti.eko/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya