Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengembangan SDM

Cegah Intoleransi di Perguruan Tinggi

Foto : ISTIMEWA

Menristekdikti, Mohamad Nasir.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Radikalisme dan intoleransi harus dicegah agar jangan sampai berkembang di perguruan tinggi. Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan ideologi bangsa serta mencegah perkembangan radikalisme dan intoleransi di kalangan mahasiswa, diterbitkan Permenristekdikti No 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.

"Peraturan Menteri ini ada untuk menjembatani wawasan kebangsaan dan bela negara melalui unit kegiatan mahasiswa," kata Menristekdikti, Mohamad Nasir pada acara silaturahmi, jalan sehat, dan dialog interaktif Permenristekdikti No 55 Tahun 2018, bersama dengan keluarga Cipayung Plus, di Jakarta, kemarin.

Menurut Nasir, Permenristekdikti tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, membahas tentang unit kegiatan mahasiswa yang dibentuk dan dibina oleh pimpinan perguruan tinggi. Anggota unit kegiatan mahasiswa berasal dari organisasi mahasiswa intra kampus dan organisasi mahasiswa ekstra kampus yang mahasiswanya kuliah di kampus tersebut.

Meski begitu, Nasir menegaskan partai politik tetap tidak boleh menyelenggarakan aktivitas di perguruan tinggi. Fokus Permenristekdikti No 55 Tahun 2018 untuk mendorong pimpinan perguruan tinggi, membuka unit kegiatan mahasiswa yang kegiatannya untuk pembinaan Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika).

Punya Potensi Besar

Kalau partai politik memang Nasir larang beraktivitas di kampus karena kampus bukan tempat politisasi bagi suatu golongan politik tertentu. Mahasiswa dan mahasiswi yang punya potensi besar untuk membangun negeri ini, tapi kalau urusan kebangsaannya saja masih bermasalah, ini akan jadi problem bagi mereka untuk membangun negara di masa yang akan datang.

Permenristekdikti No 55 Tahun 2018 tidak mengatur atau mendorong organisasi ekstra kampus untuk membuka cabang atau komisariat di dalam perguruan tingginya. Peraturan ini mengajak mahasiswa dan mahasiswi anggota organisasi ekstra kampus, untuk berpartisipasi dengan unit kegiatan mahasiswa yang akan dibina oleh pimpinan perguruan tinggi-nya.

Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mempertanyakan apakah dengan Permenristekdikti tersebut akan membuat mahasiswa dan mahasiswi sekonyong-konyong akan cinta dengan tanah air. Tidak ada jaminan sama sekali.

"Yang kami inginkan bukan itu, tetapi teladan. Teladan sebanyak-banyaknya dari kampus, dari elite-elite kita. Komitmen dan konsistensi itulah yang kami inginkan," ujar Siti.eko/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top