Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemerintahan Bersih - Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara Akan Dicek Langsung

Calon Pejabat Jangan Memanipulasi LHKPN

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Lebih jauh, Cahya mengingatkan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden segera melaporkan harta kekayaan, sebagai salah satu syarat pendaftaran Pilpres 2019. Dia mengimbau agar pasangan calon tidak melaporkan dalam waktu yang mepet dengan batas akhir pendaftaran.

"Tolong jangan mepet-mepet, karena kami harus ada proses verifikasi, memastikan semua terisi lengkap, dokumen pendukung juga dipastikan lengkap," katanya.

Menurut Cahya, KPK membutuhkan waktu untuk memverifikasi persyaratan. Setelah semua dokumen laporan diterima, KPK akan mengklarifikasi. Jika ada data atau dokumen yang kurang lengkap, pelapor akan diminta menyerahkan dokumen tambahan.

Pelaporan harta kekayaan dimulai pada 4 Agustus 2018. Adapun proses pelaporan pada tahun ini menggunakan sistem pelaporan online melalui situs elhkpn.kpk.go.id, sehingga tidak menggunakan formulir yang lama.

Cahya mengatakan tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara secara nasional sampai 3 Agustus 2018 sekitar 52 persen. "Terkait kepatuhan LHKPN bisa kami sampaikan bahwa jumlah wajib LHKPN per 3 Agustus 2018 sekitar 320 ribu orang. Dari jumlah tersebut yang telah melaporkan sekitar 165 ribu orang sehingga tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional adalah sekitar 52 persen," kata Cahya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top