Calon Pejabat Jangan Memanipulasi LHKPN
Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, KPK meminta agar para calon pejabat negara tidak memanipulasi LHKPN mereka.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon penyelenggara negara yang akan berkompetisi di pemilihan umum, tidak memanipulasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan yang benar sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.
"Bila ada yang berbohong kami akan melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tidak hanya kami laporkan (ke KPU), bahkan untuk calon yang telah terpilih, penyidik tidak akan segan-segan menindaklanjutinya melalui penindakan," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa, yang dikonfirmasi, Minggu (5/8).
Cahya menambahkan, pada Pemilu 2014 masih terdapat calon legislatif yang kedapatan memalsukan tanda terima LHKPN yang diserahkan kepada KPU. Pemalsuan tersebut ditindaklanjuti oleh KPK dengan melaporkannya ke KPU.
Sejauh ini, tambah Cahya, KPK telah menerima laporan harta kekayaan lebih dari 500 calon anggota DPD yang bakal berlaga di Pileg 2019. Dari ratusan calon senator tersebut, terdapat sejumlah calon yang laporan hartanya menarik perhatian publik. Terdapat sejumlah calon yang mengaku hartanya minus, namun ada juga yang mengklaim bahwa hartanya sampai puluhan triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya