Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemerintahan Bersih - Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara Akan Dicek Langsung

Calon Pejabat Jangan Memanipulasi LHKPN

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, KPK meminta agar para calon pejabat negara tidak memanipulasi LHKPN mereka.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon penyelenggara negara yang akan berkompetisi di pemilihan umum, tidak memanipulasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan yang benar sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Bila ada yang berbohong kami akan melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tidak hanya kami laporkan (ke KPU), bahkan untuk calon yang telah terpilih, penyidik tidak akan segan-segan menindaklanjutinya melalui penindakan," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa, yang dikonfirmasi, Minggu (5/8).

Cahya menambahkan, pada Pemilu 2014 masih terdapat calon legislatif yang kedapatan memalsukan tanda terima LHKPN yang diserahkan kepada KPU. Pemalsuan tersebut ditindaklanjuti oleh KPK dengan melaporkannya ke KPU.

Sejauh ini, tambah Cahya, KPK telah menerima laporan harta kekayaan lebih dari 500 calon anggota DPD yang bakal berlaga di Pileg 2019. Dari ratusan calon senator tersebut, terdapat sejumlah calon yang laporan hartanya menarik perhatian publik. Terdapat sejumlah calon yang mengaku hartanya minus, namun ada juga yang mengklaim bahwa hartanya sampai puluhan triliun rupiah.

"Setiap dokumen harta kekayaan yang diterima akan kami klarifikasi dan verifikasi. Namun, proses verifikasi lebih dalam hingga proses ke penindakan dapat dilakukan setelah dia terpilih sebagai penyelenggara negara," katanya.

Mengecek Langsung

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya bakal mengecek langsung klaim bacaleg DPD asal Papua, Wilhelmus Rollo, soal tanah mengandung unsur tambang miliknya. Pengecekan baru dilakukan jika Wilhelmus terpilih menjadi anggota DPD.

"Saat ini, KPK baru memverifikasi administratif atas LHKPN Wilhelmus yang merupakan syarat mendaftar sebagai caleg DPD. KPK baru mencocokkan data yang diserahkan Wilhelmus dengan informasi pendukung," katanya.

Seperti yang diketahui, LHKPN Wilhelmus membuat kaget semua pihak karena total hartanya mencapai 20.005.765.593.909 rupiah. Menurut KPK, harta fantastis Wilhelmus salah satunya disebabkan sebidang tanah di Jayapura yang mengandung unsur tambang tertentu.

Lebih jauh, Cahya mengingatkan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden segera melaporkan harta kekayaan, sebagai salah satu syarat pendaftaran Pilpres 2019. Dia mengimbau agar pasangan calon tidak melaporkan dalam waktu yang mepet dengan batas akhir pendaftaran.

"Tolong jangan mepet-mepet, karena kami harus ada proses verifikasi, memastikan semua terisi lengkap, dokumen pendukung juga dipastikan lengkap," katanya.

Menurut Cahya, KPK membutuhkan waktu untuk memverifikasi persyaratan. Setelah semua dokumen laporan diterima, KPK akan mengklarifikasi. Jika ada data atau dokumen yang kurang lengkap, pelapor akan diminta menyerahkan dokumen tambahan.

Pelaporan harta kekayaan dimulai pada 4 Agustus 2018. Adapun proses pelaporan pada tahun ini menggunakan sistem pelaporan online melalui situs elhkpn.kpk.go.id, sehingga tidak menggunakan formulir yang lama.

Cahya mengatakan tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara secara nasional sampai 3 Agustus 2018 sekitar 52 persen. "Terkait kepatuhan LHKPN bisa kami sampaikan bahwa jumlah wajib LHKPN per 3 Agustus 2018 sekitar 320 ribu orang. Dari jumlah tersebut yang telah melaporkan sekitar 165 ribu orang sehingga tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional adalah sekitar 52 persen," kata Cahya.

Adapun rinciannya, kata Cahya, untuk tingkat eksekutif kepatuhannya 53 persen, yudikatif 41 persen, MPR 50 persen, DPR 12,95 persen, DPD 47,76 persen, DPRD 19,81 persen, dan BUMN/BUMN 67 persen. Sementara untuk Pemilu Legislatif DPR, calon yang sudah melaporkan itu 40 persen, DPD 66 persen, DPRD 23 persen.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top