Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
OTT KPK I-- Ada 252 Jabatan Kepala Desa yang Segera Kosong

Calon Kades Harus Miliki Paraf Suami Bupati Probolinggo

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Barang Bukti -- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (duduk kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti (BB) hasil operasi tangkap tangan Bupati Purbolinggo di, Jakarta, Selasa (31/8). KPK menangkap juga suami Bupati Probolinggo yang juga anggota DPR, Hasan Aminuddin, dengan BB uang 326,5 juta rupiah. Kasusnya terkait jual beli jabatan kades.

A   A   A   Pengaturan Font

Kesepakatan

Dalam pertemuan tersebut diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan. Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im.

Mereka yang hadir dalam pertemuan ini sepakat untuk menyiapkan uang sejumlah 20 juta tiap (calon) kades, sehingga terkumpul sejumlah 240 juta rupiah. Sedangkan untuk mendapat jabatan selaku pejabat kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, Muhammad Ridwan, telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga terkumpul 112,5 juta untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan.

Dalam kasus itu, KPK kemudian menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Para penerima adalah Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK), dan Muhammad Ridwan (MR). Sedangkan para pemberi uang ada 18 orang. Mereka akan menduduki jabatan kepala desa. Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im. Kemudian juga Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top