Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
OTT KPK I-- Ada 252 Jabatan Kepala Desa yang Segera Kosong

Calon Kades Harus Miliki Paraf Suami Bupati Probolinggo

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Barang Bukti -- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (duduk kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti (BB) hasil operasi tangkap tangan Bupati Purbolinggo di, Jakarta, Selasa (31/8). KPK menangkap juga suami Bupati Probolinggo yang juga anggota DPR, Hasan Aminuddin, dengan BB uang 326,5 juta rupiah. Kasusnya terkait jual beli jabatan kades.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tarif untuk menjadi pejabat kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur sebesar 20 juta rupiah. Selain itu, ada tambahan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif 5 juta rupiah perhektare. Para calon kades harus memiliki paraf suami Bupati Probolinggo. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers, di Jakarta, Selasa (31/8).

Pilkades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo semula diagendakan pada 27 Desember 2021. Kemudian, maju 9 September 2021. Ada 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan dipilih penjabat kepala desa dari para ASN Pemkab Probolinggo. Usulan melalui camat," katanya. Selain itu, ujar dia, ada persyaratan khusus, di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapat persetujuan Hasan Aminuddin (HA) selaku Anggota DPR. Hasan adalah suami Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).

Usulan harus ada paraf Hasan pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput. Para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan menyetor sejumlah uang. "Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas," ujar Alex.

Selain itu, HA juga minta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan, akan tetapi dikoordinasi para camat," kata Alex. Ia mengatakan, pada Jumat (27/8), sebanyak 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Kesepakatan

Dalam pertemuan tersebut diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan. Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im.

Mereka yang hadir dalam pertemuan ini sepakat untuk menyiapkan uang sejumlah 20 juta tiap (calon) kades, sehingga terkumpul sejumlah 240 juta rupiah. Sedangkan untuk mendapat jabatan selaku pejabat kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, Muhammad Ridwan, telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga terkumpul 112,5 juta untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan.

Dalam kasus itu, KPK kemudian menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Para penerima adalah Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK), dan Muhammad Ridwan (MR). Sedangkan para pemberi uang ada 18 orang. Mereka akan menduduki jabatan kepala desa. Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im. Kemudian juga Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.

KPK akhirnya menahan lima tersangka terkait kasus ini. Para tersangka saat ini ditahan di rutan selama 20 hari pertama terhitung. Mereka adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin. Kemudian, Doddy Kurniawan (Camat Krejengan), Muhammad Ridwan (Camat Paiton), dan Sumarto Pejabat Kepala Desa Karangren, Kecamatan Krejengan.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri," kata Alex.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top