Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu Serentak 2019 | Pertarungan antarpartai dan antarcaleg Makin Ketat

Caleg, Simpul Pemilu Berintegritas

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Potensi politik uang dalam Pemilu 2019 diyakini masih cukup tinggi. Apalagi dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis Bawaslu (25/9) lalu, ada 176 kabupaten dan kota (34,2 persen) memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap politik uang. Sedangkan 338 kabupaten dan kota lain (65,8%) memiliki tingkat kerawanan sedang atas politik uang.

Ketua Bawaslu, Abhan Misbah mengatakan, adanya kondisi yang berbeda antara Pemilu 2014 dengan 2019. Dari sisi kontestasi, Pemilu 2019 ini adalah pemilu serentak nasional pertama kalinya, di mana pileg dan pilpres digabung pelaksanaannya. Hal itu ditambah dengan naiknya ambang batas parlemen (parliamentary treshold) yang semula 3.5 menjadi 4 persen.

"Tentu ini sebuah kontestasi yang sangat ketat, karena diikuti 16 partai ini dan mereka ingin ambang batas parlemen," ujar Abhan dalam diskusi bertajuk 'Mengantisipasi Politik Uang dalam Pemilu 2019 dan Penegakan Hukumnya' di Media Center Bawaslu, Jl. Thamrin 14, Jakarta, Senin (8/10).

Lalu yang kedua, masih dijalankannya sistem proporsional terbuka di dalam sistem pemilu. Menurut Abhan, penggunaan sistem tersebut dinilai membuat pertarungan antarcaleg kian kuat, tak hanya dengan partai lain, namun juga caleg dari partai yang sama.

Abhan menilai, bila tidak diawasi dengan baik, akibat sistem proporsional terbuka itu, maka caleg yang berpikiran pragmatis akan menghalalkan berbagai cara termasuk politik uang untuk mendapatkan suara. Bawaslu sendiri akan mengantisipasi hal tersebut dengan menghimbau caleg dalam berkampanye menjauhi hal-hal yang dilanggar termasuk politik uang.

"Kami sebagai pegawas pemilu akan bekerja maksimal dan ke publik untuk mengkampanyekan gerakan anti politik uang," terangnya.

Kemudian yang ketiga, ada problem regulasi, bila bandingkan aturan terkait politik uang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dimana dalam mahar politik, pemberi dan penerima masingmasing bisa dijerat dihukum. Tetapi terkait politik uang, di UU Pemilu saja yang bisa dipidana sebagai penerima.

"Terkait dengan subjek pelaku tindak pidana politik uang. Di UU Pilkada subjeknya lebih mudah yaitu setiap orang, siapa pun yang melakukan politik uang, siapapun yang memberi, itu bisa dijerat. Karena dalam praktik lapangan, bukan tim kampanye yang beraksi, kampanye bisa siapa saja yang melakukan. Memang dia tidak masuk kampanye, tapi secara subtansinya dia punya kepentingan," tegasnya.

Kualitas Demokrasi

Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi berpendapat, dalam sistem proporsional terbuka, ujung tombak dalam proses pemenangan pemilu ada pada para calegnya bukan parpol. Sebab para caleg harus turun langsung ke konstituen untuk melakukan sosialisasi pemenangan, sedangkan parpol hanya sebatas instruksi saja. Sehingga Veri meyakini, jika seluruh caleg memiliki komitmen penolakan politik uang, maka akan berdampak pada kualitas demokrasi kita.

"Ujung tombak proses pemilu ada pada integritas caleg dalam berkampanye," tegasnya.

Sekjend KIPP, Kaka Suminta berpendapat, sistem proporsional terbuka, seyogyanya Dibarengi dengan kampanye proporsional terbuka. Apalagi dalam UU Pemilu, subjek dalam kampanye itu partai politik sehingga peserta pemilu lebih kepada parpolnya. Hal itu seakan parpol menegaskan satu kesatuan yang utuh tetapi ketika kampanye capres/ cawapres, subjek hukumnya si capres/cawapresnya sendiri. "Ini akan mempersulit bagi para caleg mensosialisakan dirinya," tegasnya.

Hal tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya politik uang. Apalagi Kaka mendefinisikan politik uang sebagai setiap tindakan kampanye yang berisi materi. Oleh karena itu Kaka mendorong Bawaslu bisa lebih progresif dalam mengawasi politik uang peserta pemilu semisal bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran penggunaan dana kampanye. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top