Caleg Mantan Napi Koruptor Kemungkinan Bertambah
Dihubungi terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi rencana KPU menunda pelantikan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Prinsipnya, kita semua itu stakeholder (Pemangku kepentingan) pemberantasan korupsi, apalagi KPU. Jadi, tentulah ini harus diapresiasi dengan antusias," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Menurut Saut, rencana KPU tersebut harus didukung, apalagi penyampaian LHKPN itu tidak sulit. "Harus didukung oleh kita semua apalagi tidak ada sulitnya melaporkan ke call center KPK 198," ucap Saut.
Saut menyatakan KPK tidak dalam posisi untuk menanyakan soal harta kekayaan dari seseorang, namun penyampaian LHKPK merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara.Ant/rag/AR-2
Komentar
()Muat lainnya