Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

Caleg Mantan Napi Koruptor Kemungkinan Bertambah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jumlah calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi yang bakal diumumkan ke publik kemungkinan bertambah. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mendapatkan informasi secara detail nama-nama caleg mantan narapidana dari KPU Daerah di provinsi dan kabupaten/kota.

Anggota KPU, Ilham Saputra, mengatakan nama-mana caleg mantan narapidana korupsi yang telah diumumkan sebanyak 49 orang bukan berarti sudah tidak ada lagi.

"Kemungkinan bisa bertambah, karena kita masih menunggu laporan dari KPUD provinsi, kabupaten/kota hingga seminggu ke depan untuk menyisir kembali caleg-caleg yang diduga pernah tersangkut kasus korupsi," katanya di Jakarta, Jumat (1/2).

Menurut Ilham, ketika KPU mengeluarkan daftar caleg mantan narapidan koruptor, muncul laporan dari daerah yang menyebutkan masih ada yang belum masuk daftar.

"Makanya kita akan cek lagi. Sebab, ketika kita keluarkan daftar caleg koruptor kemarin, KPU provinsi dan KPU kabupaten mengatakan masih ada. Ya, sudah kita tunggu saja," ujarnya.

Ilham tidak mau menjelaskan batas akhir penyisiran KPUD hingga tanggal berapa. Mekanisme pengumuman nama-nama caleg tersebut akan sama dengan pengumuman nama caleg mantan narapidana korupsi tahap pertama. Namun, ia memastikan caleg mantan narapidana yang akan bertambah tersebut adalah caleg-caleg yang berkontestasi di tingkat DPRD. "Caleg DPR tidak ada. Yang ada hanya caleg DPRD," terangnya.

Ilham juga mengimbau masyarakat agar aktif menelusuri rekam jejak calon legislatif di daerah pemilihannya. Hal ini penting supaya publik punya referensi dalam memilih caleg yang sesuai pilihan.

Daftar nama caleg yang berstatus eks koruptor itu nantinya akan diumumkan KPU lewat situs resmi dalam waktu dekat. Selain nama dan dapil caleg, kasus korupsi yang pernah menjerat caleg tersebut juga akan dicantumkan. "Nanti kita umumkan dalam waktu dekat ini," ungkapnya.

Tunda Pelantikan

Sekadar informasi, dari data yang dihimpun KPU, terdapat 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dari 40 caleg DPRD tersebut, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota.

Dihubungi terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi rencana KPU menunda pelantikan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Prinsipnya, kita semua itu stakeholder (Pemangku kepentingan) pemberantasan korupsi, apalagi KPU. Jadi, tentulah ini harus diapresiasi dengan antusias," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Menurut Saut, rencana KPU tersebut harus didukung, apalagi penyampaian LHKPN itu tidak sulit. "Harus didukung oleh kita semua apalagi tidak ada sulitnya melaporkan ke call center KPK 198," ucap Saut.

Saut menyatakan KPK tidak dalam posisi untuk menanyakan soal harta kekayaan dari seseorang, namun penyampaian LHKPK merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara.Ant/rag/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top