Butuh Regulasi Khusus untuk Energi Terbarukan
JAKARTA - Indonesia membutuhkan payung hukum khusus untuk energi terbarukan. Pasalnya, penggabungan regulasi dengan energi baru justru kontraproduktif.
Energi baru adalah energi yang dihasilkan dari teknologi baru baik yang berasal dari sumber terbarukan maupun tidak terbarukan contohnya hidrogen dan nuklir. Sementara itu, energi terbarukan berasal dari sumber daya energi yang berkelanjutan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, dan aliran air.
"Istilah new energy itu tidak dikenal di dunia internasional. Dan, ketika Indonesia seharusnya lebih ambisius dalam mencapai target bauran energi terbarukan, rencana regulasi yang sedang disusun malah tidak sejalan dengan ambisi itu," kata pakar hukum lingkungan dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Yulinda Adharani, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (26/9).
Yulinda merekomendasikan beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah terkait dengan energi terbarukan. Pertama, perlu ada lembaga atau badan khusus yang mengelola energi terbarukan agar capaian transisi energi terlaksana dengan baik.
Kedua, jika tujuannya untuk transisi energi, lebih baik fokus pada energi terbarukan saja, sementara regulasi mengenai energi baru dimasukkan dalam perubahan undang-undang sektoral.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya