Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Butuh Komitmen DPR Selesaikan Prolegnas di Tahun Politik

Foto : ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Tangkapan layar - Koordinator Divisi Reformasi Parlemen Indonesian Parliamentary Center (IPC) Choris Satun Nikmah dalam diskusi daring TII Policy Talks bertajuk “Serba-Serbi Prolegnas 2024” di Jakarta, Selasa (26/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Koordinator Divisi Reformasi Parlemen Indonesian Parliamentary Center (IPC) Choris Satun Nikmah mengatakan butuh komitmen kuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyelesaikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 pada tahun politik.

Menurutnya, Prolegnas 2024 menjadi perhatian karena pemilihan umum (pemilu) dan (pemilihan kepala daerah) diadakan pada 2024, sehingga tantangan yang dihadapi selama ini dalam proses penyusunan undang-undang akan bertambah.

"DPR dalam pemilu juga memiliki peran untuk mengawasi jalannya pemilu. Tantangan tersebut juga menyebabkan spotlight akan terbagi ke pemilu," kata Choris dalam diskusi daring TII Policy Talks bertajuk Serba-Serbi Prolegnas 2024 di Jakarta, Selasa (26/3).

Selain itu, lanjut dia, waktu DPR pada tahun ini juga terbagi antara fungsi legislasi dan pengawasan, terutama untuk melakukan evaluasi bersama dengan penyelenggara pemilu. Dengan demikian, ia memperkirakan kinerja legislasi tahun ini kemungkinan semakin menurun.

Choris berpendapat pemilu tentu berpengaruh ke kinerja legislasi, terutama setelah diselenggarakan pilkada pada akhir tahun ini. Untuk itu, dirinya menilai perlu dipastikan kembali komitmen anggota DPR dalam menyelesaikan Prolegnas 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Christina Clarissa Intania mengingatkan bahwa dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2024, terdapat 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah ada sejak Prolegnas 2015-2019.

Sebanyak 19 RUU itu di antaranya meliputi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA).


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top