Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen | OJK Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Konten Pinpri Selama September-Oktober 2023

Butuh Ketegasan OJK Sikapi Keluhan soal Pinjol

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sekretaris Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, merinci timnya telah memblokir 173 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi, serta menemukan 129 konten pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

"Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account dan nomer telepon serta WhatApp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat," kata Hudiyanto di Jakarta.

Dengan demikian, sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Hudiyanto kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top