Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen | OJK Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Konten Pinpri Selama September-Oktober 2023

Butuh Ketegasan OJK Sikapi Keluhan soal Pinjol

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Perilaku petugas penagihan memiliki porsi tertinggi sebesar 35,29 persen, diikuti restrukturisasi atau relaksasi kredit 16,40 persen, fraud eksternal berupa penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime 14,71 persen. Selain itu, penyalahgunaan data pribadi 6,02 persen, kegagalan atau keterlambatan transaksi 5,80 persen, dan lain-lain 21,78 persen.

Agusman mengatakan menanggapi pengaduan masyarakat, OJK telah mengatur tata cara dalam penagihan dana dari petugas penyelenggara melalui Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023.

Aturan itu mewajibkan petugas penagihan diwajibkan mematuhi etika penagihan seperti penagihan tidak diperkenankan dengan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan SARA (Suku, Agama, Rasa, Antar golongan). Selain itu, waktu penagihan dilakukan tidak bisa dilakukan selama 24 jam melainkan hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Pinjol Ilegal

Baca Juga :
Pengembalian Dana

Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Sementara itu, OJK kembali memblokir 302 pinjaman dalam jaringan atau online (pinjol) ilegal dan konten pinjaman pribadi (pinpri) selama September-Oktober 2023.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top