Butuh Dukungan Masyarakat, Banjarmasin Mulai Tegas Kepada Pemberi Pengemis
Satpol PP Kota Banjarmasin saat apel untuk melaksanakan giat penegakan peraturan daerah.
Semua pihak terkait harus memberikan dukungan, Banjarmasin mulai tegas kepada pemberi pengemis.
Banjarmasin - Butuh dukungan masyarakat. Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mulaluiDinas Satpol PP setempat mulai tegas kepada pemberi uang kepada pengemis dan gelandang di jalan atau perempatan lampu merah, yakni, dengan sanksi Rp100 ribu.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin di Banjarmasin, Kamis, mengatakan, pihaknya mulai serius melaksanakan penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis serta tuna susila.
"Kami sudah turun menyosialisasikan lagi Perda ini di lapangan," ujarnya.
Menurut dia, sanksi Perda ini adalah denda Rp100 ribu bagi pemberi pengemis, gelandangan maupun tuna susila lainnya termasuk manusia silver di jalan atau perempatan lampu merah, secara sengaja.
"Petugas kita sudah mulai mengawasi bagi pengendara yang melanggar Perda ini," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya