Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bupati Purbalingga Nonaktif Dituntut 8 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi, dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tasdi juga dituntut hukuman berupa denda sebesar 300 juta rupiah yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

"Terdakwa terbukti menerima suap 115 juta rupiah dari Hamdani Kosen. Suap tersebut sebagai komitmen fee yang diberikan oleh kontraktor pemenang proyek Islamic Center Purbalingga itu," kata Jaksa Penuntut Umum, Kresno Anto Wibowo, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/1).

Kresno dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa, tambah Kresno, dinilai terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang ditujukan untuk kepentingan politik terdakwa dalam rangka pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin dalam pilkada. Besaran gratifikasi yang diterima terdakwa mencapai 1,4 miliar rupiah dan 20 ribu dollar Amerika Serikat.

Gratifikasi yang diterima terdakwa tidak pernah dilaporkan ke KPK sesuai ketentuan. Selain itu, lanjut Kresno, terdakwa juga tidak bisa membuktikan pemberian hadiah yang tidak berkaitan dengan jabatan terdakwa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top