Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan

Bupati Nonaktif Jepara Dihukum Tiga Tahun

Foto : ANTARA FOTO/R. Rekotomo

pembacaan vonis - Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi (kiri) bersama penasihat hukumnya, usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Pada hari yang sama, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito, penerima suap dari Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Selain hukuman badan, Hakim Ketua Priharnoto juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 400 juta rupiah. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim ketua Priharnoto.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Priharnoto menyatakan terdakwa terbukti menerima uang 500 juta rupiah dan 16.000 dollar AS dari Bupati Marzuki. Pemberian uang itu bertujuan memengaruhi keputusan Lasito sabagai hakim tunggal dalam gugatan praperadilan yang diajukan Marzuqi.

Dalam putusannya, hakim juga menolak permohonan Lasito agar menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Perbuatan Lasito yang telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan. Dalam perkara ini, terdakwa Lasito telah mengembalikan uang sebesar 350 juta rupiah yang telah dinikmatinya itu melalui KPK.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top