Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan

Bupati Nonaktif Jepara Dihukum Tiga Tahun

Foto : ANTARA FOTO/R. Rekotomo

pembacaan vonis - Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi (kiri) bersama penasihat hukumnya, usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/9).

A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas kasus suap terhadap hakim PN Semarang. Hakim juga menjatuhkan putusan berupa denda sebesar 400 juta rupiah yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim Ketua, Aloysius Priharnoto Bayuaji, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa selama empat tahun penjara. Menurut Hakim Ketua, Priharnoto, Marzuqi dinilai terbukti memberikan uang sebesar 500 juta rupiah dan 16 ribu dollar Amerika Serikat (AS) kepada hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya.

Dicabut Hak Dipilih

Menurut hakim ketua Priharnoto, uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top