Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan | Sejumlah Uang Digunakan Ismunandar untuk Keperluan Pribadi

Bupati Kutai Timur dan Istri Ditahan

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (tengah) dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (3/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Masyarakat hendaknya ikut mengawasi kinerja pemerintah daerah agar ke depan tidak terjadi lagi dugaan penyuapan yang melibatkan kepala daerah.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kutai Timur, Ismunandar (ISM) dan istrinya Encek Unguria (EU) selaku Ketua DPRD Kutai Timur usai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020, Jumat (3/7). Terdapat lima tersangka lainnya yang turut ditahan KPK.

Mereka diduga sebagai penerima adalah Kepala Balenda, Musyaffa (MUS); Kepala BPKAD, Suriansyah; dan Kepala Dinas PU, Aswandini (ASW). Kemudian, diduga sebagai pemberi yakni kontraktor, Aditya Maharani (AM) dan dan stafnya, Lila Mei Puspita (LMP).

"Penahanan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak 3 Juli 2020 sampai dengan 22 Juli 2020. ISM ditahan di Rutan KPK Kavling C1; EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih; MUS ditahan di Rutan KPK Kavling c1; SUR ditahan di Rutan KPK Kavling C1; ASW ditahan di Rutan KPK Kavling C1; AM ditahan di Rutan Polda Metro Jaya; dan DA ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (3/7).

Konstruksi Perkara

Nawawi memaparkan konstruksi perkara, di mana diduga kontraktor Aditya, telah menjadi rekanan untuk proyek-proyek yang ada di Dinas PU Kabupaten Kutai Timur. Di antaranya terdapat enam proyek pembangunan di Kabupaten Kutai Timur dengan total nilai 28,4 miliar rupiah dengan menggunakan perusahaan yang berbeda-beda. Kemudian Deky Aryanto (DA) yang saat ini masih dalam perjalanan ke Samarinda, kata Nawawi, sebelumnya telah menjadi rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim senilai 40 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top