Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

Bupati Kudus Divonis Delapan Tahun

Foto : ANTARA/R REKOTOMO

SIDANG VONIS I Bupati Kudus (non-aktif) Muhammad Tamzil (kiri) berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi mutasi jabatan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/4).

A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Bupati (non-aktif) Kudus, Jawa Tengah, Mohammad Tamzil, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten ini. Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda 250 juta rupiah subsider empat bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Tamzil," ucap Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Sulistiyono, di Semarang, Senin (6/4).

Pada dakwaan pertama, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima suap dari Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, yang totalnya mencapai 750 juta rupiah.

Namun, menurut hakim Sulistyono, dari tiga kali pemberian suap tersebut, terdakwa terbukti hanya menikmati sebesar 350 juta rupiah. "Terdakwa hanya menerima penyerahan pertama dan kedua sebesar 350 juta rupiah," ujarnya.

Adapun untuk dakwaan kedua, hakim menilai terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang totalnya mencapai 1,775 miliar rupiah. Hakim menilai tidak semua penerimaan suap oleh terdakwa sebagaimana dakwaan jaksa masuk dalam gratifikasi. Gratifikasi yang diterima terdakwa langsung maupun tidak langsung tersebut diperuntukkan membayar kebutuhan pemilihan kepala daerah (pilkada) terdakwa, THR yang berasal dari Kepala Dinas Perhubungan, serta syukuran sejumlah pejabat yang dimutasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top