Kasus Suap
Bupati Kudus Divonis Delapan Tahun
Foto : ANTARA/R REKOTOMO
SIDANG VONIS I Bupati Kudus (non-aktif) Muhammad Tamzil (kiri) berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi mutasi jabatan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/4).
Dalam putusannya, hakim Sulistyono juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa yang pernah dihukum dalam kasus korupsi pada 2015 lalu. Hukuman tambahan yang dijatuhkan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar 2,125 miliar rupiah.
Selain itu, pengadilan juga mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. n SM/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya