Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Wewenang

Bupati Kotawaringin Timur Tersangka Korupsi Izin Pertambangan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sedangkan PT AIM, Bupati Supian pada tahun 2011 menerbitkan IUP eksplorasi tanpa melakukan proses lelang WIUP padahal PT AIM sebelumnya tidak memiliki KPK. Akibatnya PT AIM melakukan kegiatan eksplorasi yang merusak lingkungan dan diduga menimbulkan kerugian lingkungan.

Atas sejumlah pemberian izin tersebut, diduga Supian mendapat keuntungan yakni satu mobil Toyota Land Cruiser senilai 710 juta rupiah, mobil Hummer H3 senilai 1,350 miliar rupiah, dan uang sebesar 500 juta rupiah yang diduga diterima melalui pihak lain.

Bupati Supian disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Kerugian Besar

Laode menyatakan kasus Bupati Supian Hadi merupakan salah satu kasus yang terhitung menyebabkan kerugian negara cukup besar. "Setara bila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK, seperti kasus e-KTP sebesar 2,3 triliun rupiah dan BLBI sebesar 4,58 triliun rupiah," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top