Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Wewenang

Bupati Kotawaringin Timur Tersangka Korupsi Izin Pertambangan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Atas perbuatan Supian, diduga negara dirugikan sekitar 5,8 triliun rupiah dan 711 dollar AS.

"Kerugian dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit yang telah merusak lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM)," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di Jakarta, Jumat (1/2).

Laode merincikan peran Supian untuk ketiga perusahaan tersebut, yakni di PT FMA, setelah Supian dilantik, mengangkat teman-teman dekat yang merupakan tim sukses, sebagai direktur dan direktur utama. Mereka masing-masing mendapatkan jatah lima persen saham PT FMA. Kemudian, pada tahun 2011, Bupati Supian menerbitkan surat keputusan IUP untuk operasi produksi 1,671 hektare yang berada di kawasan hutan "Padahal Supian mengetahui PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan seperti izin lingkungan, amdal, dan persyaratan lainnya," jelas Laode.

Selanjutnya untuk PT BI, Bupati Supian pada Desember 2010 menerbitkan Surat Keputusan (SK) IUP eksplorasi tanpa melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), padahal PT BI tidak memiliki Kuasa Pertambangan (KP). Namun, SK itu tetap diterbitkan pada bulan Februari 2013.

"Akibat perbuatannya, PT BI melakukan produksi, yang menurut para ahli pertambangan, diduga menimbulkan kerugian yang dihitung dari hasil produksi senilai setelah dikurangi royalti yang telah dibayarkan dan kerugian lingkungan," katanya.

Sedangkan PT AIM, Bupati Supian pada tahun 2011 menerbitkan IUP eksplorasi tanpa melakukan proses lelang WIUP padahal PT AIM sebelumnya tidak memiliki KPK. Akibatnya PT AIM melakukan kegiatan eksplorasi yang merusak lingkungan dan diduga menimbulkan kerugian lingkungan.

Atas sejumlah pemberian izin tersebut, diduga Supian mendapat keuntungan yakni satu mobil Toyota Land Cruiser senilai 710 juta rupiah, mobil Hummer H3 senilai 1,350 miliar rupiah, dan uang sebesar 500 juta rupiah yang diduga diterima melalui pihak lain.

Bupati Supian disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Kerugian Besar

Laode menyatakan kasus Bupati Supian Hadi merupakan salah satu kasus yang terhitung menyebabkan kerugian negara cukup besar. "Setara bila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK, seperti kasus e-KTP sebesar 2,3 triliun rupiah dan BLBI sebesar 4,58 triliun rupiah," ujarnya.

Dengan dilakukannya penyidikan perkara itu, lanjut Syarif, maka bertambah daftar kepala daerah yang dijerat dalam kasus korupsi, baik terkait dugaan penerimaan suap ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin pertambangan kepada pengusaha.

KPK sangat prihatin atas kondisi ini karena potensi sumber daya alam (SDA) yang begitu besar dikuasai hanya oleh sekelompok pengusaha.ola/AR-2

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top