Bupati Jombang Jadi Tahanan KPK
Laode mengungkapkan, saat menangkap keduanya di Stasiun Balapan Solo, tim KPK menyita uang tunai sebesar 25 juta rupiah pecahan dollar AS sebesar 9.500. Saat ini tim KPK juga telah menyegel sejumlah ruangan pejabat di Kabupaten Jombang, seperti ruangan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.
Selain Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, ruangan pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, serta ruangan Bupati Jombang Nyono Suharli juga disegel oleh Tim Penyidik KPK. Turut disegel juga ruangan Bupati Jombang.
"Selain menyegel beberapa ruangan, Tim KPK juga menggeledah rumah dinas Bupati Jombang. Ada empat petugas KPK yang turut menggeledah rumah dinas Bupati Jombang," kata Laode.
Untuk kasus ini, ditegaskannya bahwa KPK menjerat Inna sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. mza/AR-2
Komentar
()Muat lainnya