Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

Bupati Jombang Jadi Tahanan KPK

Foto : KORAN JAKARTA/Muhaimin A Untung
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko (NSW), menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang.


Sebelumnya, NSW bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti (IS), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK di Stasiun Balapan, Solo.


"Total suap yang diterima NSW dari IS sebesar 434 juta rupiah. Saat ini kedua tersangka juga telah ditahan. IS diduga sebagai pemberi suap dan NSW Bupati Jombang sebagai penerima suap," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2).


Syarif mengatakan berdasarkan hasil pengakuan tersangka Inna bahwa uang yang diberikan kepada Nyono berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi (jasa pelayanan kesehatan) BPJS dari 34 Puskesmas di Jombang.


"Diduga pemberian uang dari IS ke NSW agar bupati menetapkannya sebagai kepala Dinas Kesehatan, karena dia (Inna) masih Plt," katanya.


Laode mengungkapkan, saat menangkap keduanya di Stasiun Balapan Solo, tim KPK menyita uang tunai sebesar 25 juta rupiah pecahan dollar AS sebesar 9.500. Saat ini tim KPK juga telah menyegel sejumlah ruangan pejabat di Kabupaten Jombang, seperti ruangan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.


Selain Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, ruangan pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, serta ruangan Bupati Jombang Nyono Suharli juga disegel oleh Tim Penyidik KPK. Turut disegel juga ruangan Bupati Jombang.


"Selain menyegel beberapa ruangan, Tim KPK juga menggeledah rumah dinas Bupati Jombang. Ada empat petugas KPK yang turut menggeledah rumah dinas Bupati Jombang," kata Laode.


Untuk kasus ini, ditegaskannya bahwa KPK menjerat Inna sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sementara, Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. mza/AR-2

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top