Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Bupati Bogor Keluarkan Surat Larangan Terima Gratifikasi, Lalu Ditangkap

Foto : antara

Bupati Ade Yasin

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin sempat menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan menerima gratifikasi bagi ASN, beberapa hari sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu.

SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat, mengatur bahwa setiap ASN, pimpinan dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi.

ASN juga dilarang memanfaatkan kondisi pandem atau peringatan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," ucap Ade Yasin saat itu.

SE tersebut ia buat berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak berapa lama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin, terkait kasus dugaan suap.

Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4) pagi, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat, demikian kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain Bupati Bogor, kata dia, beberapa pihak yang turut ditangkap di antaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.

Ali mengungkapkan kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top