Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap Meikarta

Bupati Bekasi Ditahan KPK

Foto : ANTARA/Basri Marzuki

USAI DIPERIKSA - Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setelah diperiksa sejak Senin (15/10) malam hingga Selasa (16/10) petang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menahan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK Kaveling K-4 Jakarta.

Neneng sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Neneng Hasanah Yasin ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.

Usai diperiksa, Neneng yang telah mengenakan rompi tahanan KPK tidak berkomentar saat dikonfirmasi seputar kasusnya tersebut. Neneng tiba di Gedung KPK Jakarta pada Senin malam sekitar pukul 23.25 WIB usai diamankan tim KPK di Bekasi.

Bupati Neneng merupakan tersangka kedelapan yang ditahan KPK dari sembilan tersangka yang telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus suap Meikarta. Satu tersangka yang belum ditahan adalah Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi, yang hingga berita ini diturunkan masih dalam proses pemeriksaan di Gedung KPK.

Mengaku Disuap

Febri mengatakan Neneng Rahmi telah mengakui beberapa perbuatannya. "Dia diduga menerima uang 90.000 dollar Singapura. Namun, saat penyerahan diri ke KPK belum bisa membawa uang tersebut," jelasnya.

Tujuh tersangka lainnya yang telah terlebih dahulu ditahan adalah konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima uang dari pengusaha terkait pengurusan perizinan pembangunan apartemen Meikarta di area 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

"Diduga realisasi pemberian sampai saat ini sekitar tujuh miliar rupiah melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018," katanya. Menurut Laode, pemberian suap tujuh miliar rupiah diduga bagian dari komitmen komisi tahap pertama pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen 13 miliar rupiah melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT," katanya.

Dia menyatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan di kawasan terpadu apartemen Meikarta.

ola/AR-2

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top