Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap Meikarta - Neneng Hasanah Minta Maaf kepada Warga Bekasi

Bupati Bekasi Akan Kooperatif

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk memperlancar pengungkapan dugaan penyuapan pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin akan kooperatif.

JAKARTA - Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NNY) akan bersikap kooperatif saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan Neneng agar pemeriksaan dan pengungkapan kasus dugaan penyuapan dalam pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi berjalan lancar.

"Saya akan bersikap kooperatif dengan KPK," kata Neneng Hasanah, seusai diperiksa penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10). Neneng Hasanah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group.

Diketahui Neneng datang ke Gedung KPK pukul 13.32 WIB. Setelah diperiksa selama sekitar lima jam, Neneng tidak banyak berbicara dan menanggapi pertanyaan wartawan.

Minta Maaf

Pada kesempatan tersebut, Neneng Hasanah meminta maaf kepada seluruh warga Bekasi atas kasus dan perbuatan yang telah dilakukannya, "Saya Neneng Hasanah Yasin mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Bekasi," kata Neneng.

Selain Neneng, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tim penyidik KPK memeriksa tujuh tersangka lain untuk tersangka Billy Sindoro. Mereka adalah pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ); Konsultan Lippo Group, Taryudi (T); Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama (FDP).

Tersangka lainnya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin (J); Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN); Kepala Bidang Penerbitan dan Bangunan Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.

Seperti diketahui, pada Minggu (14/10) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Bupati Bekasi, Neneng Hasanah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Sedangkan Billy Sindoro sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan tersangka. Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian pertama dari total komitmen 13 miliar rupiah. Diduga realisasi pemberian pada bulan April hingga Juni 2018 adalah sekitar 7 miliar rupiah melalui beberapa kepala dinas.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT).

Sebelumnya, Febri mengatakan diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan KPK mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi terkait dengan kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah pemberian suap itu merupakan kebijakan korporasi atau oknum.

"Kasus Meikarta sedang dalam proses penyidikan, bupatinya (Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Red) kan sudah ditahan. Salah satu direksi Lippo Group sudah ditahan. Perkembangannya baru sampai itu saja. Mau apa lagi, apakah menyangkut korporasi, ya nanti kami dalami," kata Alex.

Marwata usai memberikan kuliah umum di FUniversitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, dalam rangkaian Roadshow Bus KPK "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi" ini mengatakan nanti dalam proses penyidikan akan dilihat peran dari korporasi itu.

SM/ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top