Bunuh Gadis Dayak Pemuda didenda Sebesar Rp1,8 M
Foto : Istimewa
Seluruh warga asal Madura yang ada di Kutai Barat diminta angkat kaki dari Kutai Barat.
MM didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Karena, MM dianggap melakukan pembunuhan berencana secara sadis.
Redaktur : Aris N
Penulis : Aris N
Komentar
()Muat lainnya