Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Bunuh Gadis Dayak Pemuda didenda Sebesar Rp1,8 M

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Baru-baru ini, berita menghebohkan datang dari Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Pasca pembunuhan yang dilakukan pemuda asal Madura terhadap gadis Dayak.

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh lelaki berinisaial ( MM ) pemuda asalMadura terhadap Medelin Sumual (20 tahun), gadis Dayak di Kelurahan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

MM dikenakan sanksi adat sebesar Rp1,8 miliar akibatmembunuh gadissuku Dayak.

Sadisnya lagi, pembunuhan itu didasari nafsu pelaku terhadap Medelin yang dalam keaadan hamil muda. Medelin ditikam oleh MM karena menolak berhubungan badan dengan pelaku.

Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat memberikan sanksi adat terhadap MM berupa denda sebanyak 4.120 antang atau guci, yang nilainya setara Rp1.648.000.000 (Rp1,6 miliar), dengan rincian, satu guci bernilai Rp400 ribu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aris N
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top