Bunuh Gadis Dayak Pemuda didenda Sebesar Rp1,8 M
Serta harus membayar biaya prosesi adat kematian Suku Dayak Benuaq mulai tingkat 1 sampai tingkat selanjutnya atau yang dikenal dengan Parap Mapui hingga Kenyau Kwangkai, yang nilainya mencapai Rp250 juta
Sehingga, total keseluruhan yang harus dibayarkan oleh MM adalah Rp1.898.000.000.
Keputusan itu dibuat dalam sidang adat di Lamin atau Rumah Adat Dayak Benuaq, Taman Budaya Sendawar pada Kamis, 4 Februari 2021.
"Kami memberi waktu enam bulan terhitung sejak hari ini untuk menyelesaikannya," kata Manar Dimansyah Gamas, Kepala Lembaga Adat Besar Kutai Barat.
Jika MM tidak bisa membayar sanksi adat tersebut dalam kurun waktu enam bulan, maka akan berdampak luas pada orang-orang Madura yang berada di Kutai Barat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aris N
Komentar
()Muat lainnya