Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bunuh Gadis Dayak Pemuda didenda Sebesar Rp1,8 M

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Baru-baru ini, berita menghebohkan datang dari Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Pasca pembunuhan yang dilakukan pemuda asal Madura terhadap gadis Dayak.

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh lelaki berinisaial ( MM ) pemuda asalMadura terhadap Medelin Sumual (20 tahun), gadis Dayak di Kelurahan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

MM dikenakan sanksi adat sebesar Rp1,8 miliar akibatmembunuh gadissuku Dayak.

Sadisnya lagi, pembunuhan itu didasari nafsu pelaku terhadap Medelin yang dalam keaadan hamil muda. Medelin ditikam oleh MM karena menolak berhubungan badan dengan pelaku.

Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat memberikan sanksi adat terhadap MM berupa denda sebanyak 4.120 antang atau guci, yang nilainya setara Rp1.648.000.000 (Rp1,6 miliar), dengan rincian, satu guci bernilai Rp400 ribu.

Serta harus membayar biaya prosesi adat kematian Suku Dayak Benuaq mulai tingkat 1 sampai tingkat selanjutnya atau yang dikenal dengan Parap Mapui hingga Kenyau Kwangkai, yang nilainya mencapai Rp250 juta

Sehingga, total keseluruhan yang harus dibayarkan oleh MM adalah Rp1.898.000.000.

Keputusan itu dibuat dalam sidang adat di Lamin atau Rumah Adat Dayak Benuaq, Taman Budaya Sendawar pada Kamis, 4 Februari 2021.

"Kami memberi waktu enam bulan terhitung sejak hari ini untuk menyelesaikannya," kata Manar Dimansyah Gamas, Kepala Lembaga Adat Besar Kutai Barat.

Jika MM tidak bisa membayar sanksi adat tersebut dalam kurun waktu enam bulan, maka akan berdampak luas pada orang-orang Madura yang berada di Kutai Barat.

Seluruh warga asal Madura yang ada di Kutai Barat diminta angkat kaki dari Kutai Barat.

MM didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Karena, MM dianggap melakukan pembunuhan berencana secara sadis.


Redaktur : Aris N
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top