Buntut Meninggalnya Mahasiswi, Pengurus Menwa UPNVJ Diberikan Sanksi
Rektor UPNVJ Erna Hernawati.
Foto: IstimewaJAKARTA -Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) D Erna Hernawati memutuskanmenghentikan sementara seluruh kegiatan Resimen Mahasiswa (Menwa)hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Penghentian kegiatan Menwa ini buntut dari pelanggaran disiplin mengikuti kegiatan pembaretan tanpa seizin pimpinan universitas yang berujung pada meninggalnya seorang mahasiswi UPVNJ.
"Mahasiswa Menwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 74 huruf i Peraturan Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kemahasiswaan," kata Erna dalam keterangannya yang diterima Koran Jakarta,Rabu (8/12).
Menurut Erna, dalam peraturan tersebut dinyatakan bentuk pelanggaran yang dilakukan Menwa. Menwa telah melakukan kegiatan kurikuler dan kokurikuler lebih dari pukul 21.00 WIB serta kegiatan ekstrakurikuler lebih dari pukul 17.00 WIB tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang. Selain penghentian sementara seluruh kegiatan Menwa, Rektor juga menjatuhkan sanksi kepada pengurus organisasi tersebut.
"Sanksi berupa larangan aktif sebagai pengurus ormawa dan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran serupa atau pelanggaran lainnya," katanya
Selain pengurus Menwa diberhentikan, lanjut Erna,untuk organisasinya akan dievaluasi dan dibina lebih lanjut. Bentuk-bentuk evaluasi dan pembinaan akan ditentukan kemudian. Erna juga mengungkapkan, bila pengurus Menwa terbukti melakukan pelanggaran serupa dan pelanggaran lainnya, mereka akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Ayat (2) Peraturan Rektor tentang Kemahasiswaan.
"Sanksi yang tercantum dalam pasal tersebut adalah pencabutan hak mengikuti semua kegiatan akademik selama satu semester atau lebih, pembatalan ujian, larangan aktif sebagai pengurus ormawa, dan penghentian penyerahan transkrip nilai atau ijazah selama satu semester atau lebih bagi mahasiswa semester akhir," ujarnya.
Sebelumnya, kata Erna, Menwa melakukan kegiatan tanpa seizin Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama. Menwa UPNVJ mengikuti kegiatan pembaretan pada 24 sampai dengan 26 September 2021. Dalam kegiatan pembaretan yang tidak mendapatkan izin tersebut, anggota Menwa UPNVJ bernama Fauziyah Nabilah Luthfi meninggal dunia. Tidak ada tanda-tanda kekerasan, sehingga diduga Fauziyah meninggal karena kelelahan. Keluarga menolak jenazah Fauziyah diautopsi dan menerima kejadian tersebut serta tidak akan menempuh jalur hukum.
"Menwa UPNVJ mengikuti pembaretan di kawasan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Satuan Menwa perguruan tinggi lain. Di dalam struktur pelaksana, tercantum Rektor universitas tersebut sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut," katanya.
Terlepas dari tidak mengizinkan Menwa mengikuti kegiatan tersebut, Erna selaku pimpinan UPNVJ menyayangkan manajemen risiko yang lemah dalam kegiatan tersebut. Dari hasil pendalaman, penyelenggara kegiatan memang terlihat tidak siap menangani kemungkinan-kemungkinan terburuk.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Agus Supriyatna
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024
- 4 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 5 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim