Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bunga Penjaminan 5,25 Persen

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (LPS Rate) untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 5,25 persen dan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 7,75 persen. Sedangkan bunga penjaminan untuk simpanan valas di bank umum sebesar 1,5 persen.

"Tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga pasar simpanan serta kondisi likuiditas yang relatif stabil," kata Sekretaris LPS, Muhamad Yusron, di Jakarta, Senin.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan simpanan yang ditetapkan sejak 30 Juli 2020 masih berlaku sampai dengan 30 September 2020. Yusron menjelaskan, LPS akan terus memantau dan mengevaluasi bunga penjaminan dan membuka kemungkinan penyesuaian.

Sesuai dengan ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah penyimpan melebihi bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Berkenaan dengan ini, LPS mengimbau bank untuk memberitahukan kepada nasabah mengenai bunga penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin oleh LPS," ujar Yusron. Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top