BUMN Jangan Bergantung pada PMN
Pada 2019, lanjut Sri, jumlah BUMN diciutkan lagi menjadi tinggal 117 perusahaan dari 145 BUMN pada 2010 dengan tujuannya agar semakin efektif sebagai agen pembangunan. Pada 2021, pemerintah kembali memberi PMN terhadap sembilan BUMN dengan total nilai 42,385 trilliun rupiah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menegaskan pihaknya tidak langsung menyepakati usulan Kementerian BUMN terkait perusahaan-perusahaan yang harus diberikan PMN. Kemenkeu mengacu pada syarat pemberian modal, seperti memperbaiki struktural modal perusahaan serta meningkatkan kapasitas usaha.
"Kami juga eksplor cara-cara lain untuk mendukung BUMN. Belajar dari tahun lalu, kita berikan obligasi wajib konversi, pinjaman lunak, atau juga cara-cara lainnya," pungkas Isa.
ers/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya