Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Injeksi Modal - Selama 2010–2019, BUMN Setor Deviden ke Negara Sebesar Rp377,8 Trilliun

BUMN Jangan Bergantung pada PMN

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota DPR RI meminta pemerintah mengevaluasi suntikan anggaran negara terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN). BUMN diingatkan untuk lebih kreatif mencari berbagai sumber pendanaan baru yang lebih efisien, sehingga tidak terus membebani keuangan negara.

Desakan itu disampaikan oleh sejumlah Anggota Komisi XI DPR RI dalam dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Jakarta, Senin (8/2). Wakil Rakyat di Senayan meminta Menkeu benar-benar menimbang dan menghitung BUMN yang hendak diberikan modal.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus menghitung keuntungan apa yang bisa dicapai di tengah kondisi sepert ini. Tujuannya agar PMN yang diberikan benar-benar produktif dan membantu keuangan negara.

Anggota Komisi XI DPR RI, Ela Siti Nuryamah, menegaskan suntikan modal dari pemerintah harus juga membantu kinerja BUMN sehingga nantinya bisa kembali dalam bentuk deviden kepada negara. "PMN itu harus produkti dan efektif," tegasnya, di Jakarta, Senin (8/2).

Wakil Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengingatkan utang-utang BUMN yang kian membengkak. Ini juga menjadi perhatian serius kami. "Jangan sampai juga terlalu drastis peningkatannya," tukas Ela.

Anggota Komisi XI lainnya, Vera Febyanthy, mengingatkan Kemenkeu untuk mengevaluasi suntikan modal dalam bentuk PMN itu. "Jangan sampai dikasih PMN, tetapi devidennya tidak jelas. Kita belum tahu berapa deviden BUMN-BUMN itu dalam tiga tahun terakhir," tandas dia.

Pada kesempatan sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebut selama 2010-2019 BUMN telah menyetor pendapatan bagi negara dalam bentuk deviden sebesar 377,8 trilliun rupiah. Untuk penerimaan pajak sebesar 1.518,7 rupiah.

Menkeu mengatakan total PMN yang diberikan negara kepada BUMN selama satu dekade mencapai 186,47 trilliun rupiah dengan rincian secara tunai sebesar 178 trilliun rupiah dan nontunai 8,16 trilliun rupiah. "Rinciannya, untuk meningkatkan kapasitas usaha sebesar 179,16 trilliun rupiah dan untuk perbaikan struktur modal 7,30 trilliun rupiah," ucap Menkeu.

Katalis Perekonomian

Ditegaskan Menkeu BUMN berperan penting sebagai katalis dalam mendorong aktivitas perekonomian nasional serta menjadi agen pembangunan. Perusahaan-perusahaan milik negara masuk ke bisnis yang kurang menarik bagi swasta tetapi memiliki efek ekonomi dan sosial yang tinggi.

Pada 2019, lanjut Sri, jumlah BUMN diciutkan lagi menjadi tinggal 117 perusahaan dari 145 BUMN pada 2010 dengan tujuannya agar semakin efektif sebagai agen pembangunan. Pada 2021, pemerintah kembali memberi PMN terhadap sembilan BUMN dengan total nilai 42,385 trilliun rupiah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menegaskan pihaknya tidak langsung menyepakati usulan Kementerian BUMN terkait perusahaan-perusahaan yang harus diberikan PMN. Kemenkeu mengacu pada syarat pemberian modal, seperti memperbaiki struktural modal perusahaan serta meningkatkan kapasitas usaha.

"Kami juga eksplor cara-cara lain untuk mendukung BUMN. Belajar dari tahun lalu, kita berikan obligasi wajib konversi, pinjaman lunak, atau juga cara-cara lainnya," pungkas Isa.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top