Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bumiputera Laporkan CNN Indonesia ke Dewan Pers

Foto : dok. pribadi
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengelola Statuter AJB Bumiputera, Adhie M Massardi melaporkan CNN Indonesia ke Dewan Pers atas gencar pemberitaan media tersebut terhadap asuransi nasional tertua di Indonesia itu dengan dilandasi black intention (niat jahat).
"Black intention yang dilancarkan CNN Indonesia, baik TV maupun online kepada AJB Bumiputera selama satu tahun terakhir ini dirasakan sudah melampoi batas, sehingga bukan hanya mengancam perusahaan, tapi juga bisa menggangu stabilitas sistem keuangan di negeri ini," kata Adhie dalam siaran persnya.
Ketika ditanya siapa di belakang CNN dan apa tujuannya menghancurkan kredibilitas AJB Bumiputera, Adhie angkat bahu.
"Tapi soal motivasi dan siapa master mind di belakang CNN, biar itu urusan Dewan Pers. Kami sudah memberikan banyak bahan untuk dikaji tim dari Dewan Pers," tambah Adhie.
Di gedung Dewan Pers dibilangan Kebun Sirih, Jakarta, Adhie bersama tim media dan hukum AJB Bumiputera diterima langsung Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat & Penegakan Etika Pers Imam Wahyudi serta Hendry Ch Bangun, Ketua Komisi Pendidikan & Pengembangan Profesi.
Karena black intention merupakan bagian dari criminal journalism, maka yang dilanggar CNN Indonesia dalam puluhan berita tentang Bumiputera bukan hanya Kode Etik Jurnalistik, tapi juga KUHAP karena ada tindak pidananya dan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, katanya biar ditangani Dewan Pers. Yaitu, 1. mencampur adukkan fakta dan opini sendiri (pasal 5), 2. Menggunakan bahan berita yang diperoleh secara illegal, melawan hukum (pasal 9), 3. Lalai meneliti bahan kredibilitas dan kompetenti sumber berita (pasal 11), dan 4. Tidak menghormati ketentuan embargo (pasal 14).
"Karena CNN Indonesia juga menggunakan dokumen perusahaan yang diperoleh secara melawan hukum, kami akan melaporkannya ke kepolisan untuk diusut siapa yang mencurinya dari perusahaan," katanya
Terkait dokumen rahasia perusahaan curian yang dijadikan bahan berita CNN Indonesia, kata Adhie ini melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik pasal 6 huruf "b" (informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat).
Selain sejumlah pelanggaran yang diadukan ke Dewan Pers dan kepolisian RI, Adhie mengaku sedang mempertimbangkan menuntut CNN secara perdata, karena black intention yang dilancarkan CNN Indonesia secara gencar kepada perusahaan asuransi Bumiputera, telah malahirkan kerugian yang nyata. Penebusan polis akibat pemberitaan CNN yang memutarbalik fakta dengan tujuan merusak kepercayaan masyarakat dan menggagalkan upaya penyehatan Bumiputera oleh OJK.
"Saya berharap semua langkah hukum yang dilakukan Bumiputera berjalan lancar. Sehingga masyarakat bisa melihat kekuatan mana sebenarnya yang tidak menghendaki perusahaan asuransi nasional berkembang menjadi lebih baik," tutup Adhie. ant

Komentar

Komentar
()

Top