Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

Bukti Kerugian BLBI Cacat Hukum, Jangan Salahkan Putusan Hakim

Foto : KORAN JAKARTA/Muhaimin A. Untung

TUNTASKAN BLBI - Aksi massa di depan Gedung KPK, beberapa waktu lalu. Mereka menuntut KPK menuntaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diperingatkan oleh sejumlah kalangan untuk tidak mengggunakan data baru terkait kerugian negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebab, jika KPK menggunakan data penghitungan baru yang dibuat KPK maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akan dianggap cacat hukum di pengadilan oleh hakim maupun pihak yang berperkara.

Pengemat hukum Universitas Brawijaya Malang, Rachmad Budiono, mengatakan KPK tidak perlu mencari-cari data baru terkait dengan kerugian negara dalam kasus BLBI. "Pada kasus BLBI, KPK cukup berlandaskan pada hasil audit investigasi BPK tahun 1998-1999, tidak perlu lagi menghitung ulang, apalagi mengaudit ulang," katanya saat dihubungi, Rabu (11/10).

Rachmad menambahkan, apabila KPK menggunakan data penghitungan baru akan mudah dibantah oleh pihak yang diperkarakan. "Kalau pakai data baru bisa cacat hukum. Jika ini terjadi, KPK jangan salahkan putusan hakim," katanya. Dia menambahkan, kasus BLBI sudah terjadi lama tapi baru sekarang diungkap.

"Data- data lama sudah menyebutkan ada kerugian negara sehingga tinggal bagaimana KPK sekarang membuat konstruksi hukum untuk menjerat pihak yang bersalah," ujarnya. Sementara itu, akademisi hukum pidana keuangan Universitas Muhammadiyah Jember, Ahmad Suryono, mengatakan penggunaan data baru akan menjadikan kasus BLBI berlarut-larut.

"Persoalan jadi panjang karena DPR bisa memanggil BPK dengan menggunakan hak bertanya. Dan kalau ditemukan indikasi manipulasi data maka akan jadi problem hukum serius. Maka KPK mesti terbuka dan bertanggung jawab penuh atas data yang digunakan," kata Ahmad. Menurut Ahmad, KPK mesti berani membuat terang megaskandal BLBI dengan argumen hukum yang kuat sehingga bangsa ini bisa keluar dari cengkeraman dosa-dosa masa lalu.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Eko S, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top