Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

Bukti Kerugian BLBI Cacat Hukum, Jangan Salahkan Putusan Hakim

Foto : KORAN JAKARTA/Muhaimin A. Untung

TUNTASKAN BLBI - Aksi massa di depan Gedung KPK, beberapa waktu lalu. Mereka menuntut KPK menuntaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

A   A   A   Pengaturan Font

"Saatnya KPK menuntaskan kasus BLBI agar tidak mewarisi beban untuk generasi mendatang," tegasnya. Sebelumnya, Pakar hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana, menyatakan hasil audit BLBI yang sah sebagai bahan data pengadilan adalah hasil audit investigasi BPK pada 1998-1999. KPK dan BPK tidak layak menggunakan data penghitungan baru.

"Jadi, seharusnya KPK menggunakan hasil audit investigasi BPK atas penyaluran dan penggunaan BLBI tahun 1998- 1999 untuk menjerat pihakpihak yang terlibat kasus penyalahgunaan BLBI," kata dia. Titib menambahkan hasil audit investigasi BPK merupakan bukti sahih bagi para aparat penegak hukum untuk menjerat para pelaku korupsi.

"Kalau KPK dan BPK gunakan data penghitungan baru untuk menjerat pengemplang BLBI akan mudah dikalahkan di pengadilan karena dianggap menggunakan data yang tidak sahih. Bahkan, tuntutan KPK terancam cacat hukum karena datanya cacat hukum," jelas dia. Sedangkan pengurus Pusat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Marhaenis Bersatu, Fidelis Giawa, mengatakan KPK memang harus selalu koordinasi dengan BPK untuk mengusut tuntas kasus BLBI.

"Kalau gunakan hasil audit BPK yang baru itu, artinya cacat hukum dan KPK bisa dikalahkan dalam pengadilan karena menggunakan data yang tidak sahih," tegas Fidelis.


Halaman Selanjutnya....

Penulis : Eko S, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top