Bukan Solusi, Penempatan TNI dalam Jabatan Sipil Dinilai Malah Akan Lahirkan Konflik Kepentingan
Ilustrasi
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan yang mewacanakan revisi Undang-Undang TNI demi mengatur penempatan prajurit aktif di jabatan-jabatan kementerian.
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menilai usulan Luhut kian problematis. Menurutnya penempatan prajurit aktif di kementerian sangat kontraproduktif terhadap semangat profesionalisme militer yang mengamanatkan agar TNI fokus pada tugas pertahanan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
"Kami melihat bahwa upaya penempatan TNI pada jabatan sipil lagi-lagi menunjukan kegagalan manajerial dalam mengidentifikasi masalah di tubuh institusi. Selama bertahun-tahun TNI terjebak dalam wacana penempatan perwira aktif di berbagai jabatan sipil," ujar Fatia dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, Fatia menilai ditempatkannya TNI pada jabatan sipil menunjukkan bahwa agenda pengembalian nilai orde baru semakin terang-terangan dilakukan.
"Hal tersebut terus dilakukan sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan berbagai masalah institusi seperti halnya menumpuknya jumlah perwira non-job. Alih-alih melakukan evaluasi mendalam dan menyasar pada akar masalah, wacana untuk membuka keran dwifungsi TNI terus diproduksi," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya