Kamis, 06 Mar 2025, 03:06 WIB

Bukan Penentu Kelulusan, Mendikdasmen: TKA Pengganti UN Tidak Wajib

Foto: Koran Jakarta/M. Marup

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan, Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) tidak wajib diikuti siswa karena TKA bukan penentu kelulusan.

1741188723_54ab7a257c5e83c6c7a9.jpg

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, dan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, di Jakarta, Rabu (5/3).

“Sifatnya mereka boleh ikut, boleh tidak ikut. Kemudian tidak mirip penentu kelulusan,” ujar Mu’ti, di Jakarta, Rabu (5/3).

Dia menjelaskan, pada tahun ini TKA akan diterapkan pada September 2025 dan hanya untuk siswa kelas 12. Menurutnya, bagi siswa yang memutuskan ikut TKA, nilai TKA bisa dimanfaatkan untuk seleksi masuk perguruan tinggi negeri. “Tetapi bisa memengaruhi, misalnya mereka masuk Perguruan Tinggi,” jelasnya.

Sebagai informasi, TKA meski tidak menjadi faktor penentu kelulusan, tapi bisa digunakan sebagai nilai untuk naik jenjang berikutnya. TKA tahun ini baru akan dilaksanakan untuk jenjang SMA, sedangkan jenjang SD dan SMP akan dilaksanakan pada tahun 2026.

Mu’ti mengungkapkan, Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDBl akan menggunakan TKA sebagai acuan. Dengan demikian, nilai rapor tidak akan lagi digunakan.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menuturkan terdapat perbedaan skema mata pelajaran yang diujikan pada tiap jenjang pendidikan. Pada jenjang SMA, ada tiga mata pelajaran (mapel) yang ditentukan secara nasional serta dua mapel yang yang ditentukan mandiri berdasarkan peminatan masing-masing siswa.

“Yang di-assess oleh negara untuk SMA itu tiga mapel. Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika. Duanya mapel pilihan. Jadi, ada lima ya,” terangnya.  ruf/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan: