
Bukan Penentu Kelulusan, Mendikdasmen: TKA Pengganti UN Tidak Wajib
Foto: Koran Jakarta/M. MarupJAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan, Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) tidak wajib diikuti siswa karena TKA bukan penentu kelulusan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, dan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, di Jakarta, Rabu (5/3).
“Sifatnya mereka boleh ikut, boleh tidak ikut. Kemudian tidak mirip penentu kelulusan,” ujar Mu’ti, di Jakarta, Rabu (5/3).
Dia menjelaskan, pada tahun ini TKA akan diterapkan pada September 2025 dan hanya untuk siswa kelas 12. Menurutnya, bagi siswa yang memutuskan ikut TKA, nilai TKA bisa dimanfaatkan untuk seleksi masuk perguruan tinggi negeri. “Tetapi bisa memengaruhi, misalnya mereka masuk Perguruan Tinggi,” jelasnya.
Sebagai informasi, TKA meski tidak menjadi faktor penentu kelulusan, tapi bisa digunakan sebagai nilai untuk naik jenjang berikutnya. TKA tahun ini baru akan dilaksanakan untuk jenjang SMA, sedangkan jenjang SD dan SMP akan dilaksanakan pada tahun 2026.
Mu’ti mengungkapkan, Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDBl akan menggunakan TKA sebagai acuan. Dengan demikian, nilai rapor tidak akan lagi digunakan.
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menuturkan terdapat perbedaan skema mata pelajaran yang diujikan pada tiap jenjang pendidikan. Pada jenjang SMA, ada tiga mata pelajaran (mapel) yang ditentukan secara nasional serta dua mapel yang yang ditentukan mandiri berdasarkan peminatan masing-masing siswa.
“Yang di-assess oleh negara untuk SMA itu tiga mapel. Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika. Duanya mapel pilihan. Jadi, ada lima ya,” terangnya. ruf/S-2
Berita Trending
- 1 RI-Jepang Perluas Kerja Sama di Bidang “Startup” dan EBT
- 2 Soal Penutupan TPA Open Dumping, Menteri LH: Ada Tahapan Sebelum Ditutup Total
- 3 Jadwal Liga 1 Indonesia Pekan ke-26: Jamu Persik, Persib Berpeluang Jaga Jarak dari Dewa United
- 4 Rekrutmen Taruna TNI 2025 Sudah Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
- 5 Pemerintah Kota Banjarmasin-Kemenkum Perkuat Sinergi Layanan Kekayaan Intelektual
Berita Terkini
-
Kemendikdasmen tindaklanjuti temuan penyalahgunaan PIP
-
Astaga, Luar Biasa…Hadiah Piala Dunia Antarklub Rp16,2 Triliun
-
Pemkab Karawang gelar mudik gratis tujuan Jawa Barat dan Jawa Tengah
-
Jet Tempur Korea Selatan Salah Jatuhkan Bom di Desa, Warga Terluka
-
Festival Ramadan di Indramayu Perkuat Literasi Keuangan dan UMKM