Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bukan Cuma Demo Buruh, Mogok Massal Akan Digelar Jika Tuntutan Tidak Digubris

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal kembali menerangkan bahwa pihaknya akan menggelar mogok kerja nasional jika tuntutan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 tidak dinaikkan 7-10 persen.

Langkah ini akan dilakukan jika aksi demonstrasi pada 10 November mendatang masih diabaikan pemerintah.

"Kalau tuntutan upah minimum tidak didengar, UU Cipta Kerja tetap disahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Bisa dipastikan (kami melaksanakan) mogok nasional, setop produksi. Kami akan lakukan dengan segala risiko," ungkap Said dalam konferensi pers daring, Rabu (3/11/2021).

"Kalau tuntutan upah minimum tidak didengar, UU Cipta Kerja tetap disahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Bisa dipastikan (kami melaksanakan) mogok nasional, setop produksi. Kami akan lakukan dengan segala risiko," ungkap Said dalam konferensi pers daring, Rabu (3/11/2021).

Sementara itu, mogok nasional akan digelar dengan melibatkan seluruh anggota KSPI dan anggota serikat buruh lainya. Pelaksanaanya nanti akan mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur prosedur mogok kerja dan unjuk rasa. Selain itu, pelaksanaanya juga akan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top