BSU untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi
Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan
Sudah Bisa Diklaim
Lebih jauh, Menaker menerangkan, tahun ini program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa diklaim oleh pekerja/buruh terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bentuk manfaatnya berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Hingga pertengahan April 2022 sebanyak 845 orang pekerja ter-PHK telah mendapatkan manfaat program JKP dengan jumlah total 1,475 milliar rupiah. Korban PHK yang menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan, serta memenuhi sayarat dapat menerima manfaat JKP.
"Di sisi lain, tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua untuk mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT ke pengaturan pencairan JHT sebelumnya. Ini merupakan Hadiah, untuk menyambut Hari Buruh Tahun ini," tandasnya.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK kembali menyalurkan bantuan sembako sebanyak 15.000 paket kepada pekerja.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya